BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Di tengah gelombang arus modernisasi dan sekulerisasi, tuntutan terhadap
spiritualitas tampaknya mengalami perkembangan. Hal ini tercermin dari maraknya
kajian terhadap spiritualisme. Spiritualisme tersebut dalam perkembangannyab
mengalami dinamisasi yang beragam, termasuk pada sisi implementasi ajaran.
Kerinduan pada spiritualisme tampaknya melanda beberapa masyarakat yang
terhitung terdidik secara modern.
Dimensi batin ini dalam fitrahnya memang membutuhkan terapi dalam
menghadapi akumulasi kejenuhandan kekeringan jiwa. Hal inilah yang antara lain
memunculkan tuntutan terhadap pentingnya spiritualisme. Salah satunya melalui
tasawuf.
Kekuatan tasawuf mampu membangkitkan kesadaran dan nuansa pembebasan
masyarakat muslim. Kursus-kursus tasawuf seringkali minat yang tinggi. Apakah
ini merupakan indikasi dari gerakan neosufisme?
Oleh karena itu didalam makalah ini akan membahas tentang neosufisme
(sufisme modern).
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Perjalanan Neo-Sufisme?
2.
Apakah pengertian dari
Neo-Sufisme?
3.
Bagaimana Sejarah Munculnya
Neo-Sufisme?
4.
Bagaimana Karakteristik Neo-Sufisme?
BAB II
Pembahasan
1. Perjalanan Neo-Sufisme[1]
Seiring dengan kemajuan zaman dan hidup diera modernisasi, Pola kehidupan
manusia lambat laun mengalami adaptasi yang signifikan, termasuk diantaranya
adalah pemahamannnya terhadap agama dan keyakinan yang dianutnya. Berkaitan
dengan hal tersebut, H. Muzakkir[2]
berpendapat bahwa kehidupan yang berlatar belakang falsafah kapitalisme telah
menjadikan gaya kehidupan manusia kearah materialistic-hedonistic sehingga
menimbulkan kekacauan bersikap dalam masyarakat. Kehidupan manusia dipenuhi
dengan kedzaliman, kesedihan dan keruntuhan akhlak, seolah-olah tidak ada lagi
harapan dan cinta dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal tersebut, modernism gagal memberikan kehidupan yang lebih
bermakna dan lebih baik bagi manusia. Keadaan ini menimbulkan berbagai
persoalan dalam masyarakat tentang apakah tren baru yang akan muncul pada hari
esok? Atau masih adakah harapan dan kecintaan pada masa akan
datang?
Bagi setiap muslim yang sadar tentang masalah ini, tentu merasakan adanya
benih-benih harapan dan kecintaan dalam meniti hari-hari mendatang. Hal ini
karena dalam perjalanan sejarah spitualisme muslim, terlihat bahwa transendensi
merupakan jalan ketuhanan spiritual para sufi. Jalan itu dirasakan amat relavan
dengan kehidupan. Dalam suasana transendensi, seorang sufi mengalami suasana
realitas baru, yaitu suatu kehidupan yang bebas dari hidup yang dipenuhi dengan
kedzaliman, ketamakan, sifat rakus, dan ambisius. Dengan menempuh dunia
spiritual seseorang akan merasakan hidup
di dalam kecintaan, kedamaian, ketenangan dan kemenangan. Bagi kelompok ini, spiritualitas yang
ditempuh bukanlah sesuatu yang khayali, tetapi benar-benar suatu kenyataan yang
dapat dinikmati sebagai sesuatu pengalaman keagamaan. Namun demikian, muncul
pula pertanyaan tentang apakah para modernis juga “mengambinghitamkan” sufisme
sebagai sebab adanya masalah tersebut?
Dengan ini jelas bahwa kesulitan dalam mencari jawaban pada permasalahan
yang dianggap meruncing ini diperlukan kajian yang komprehensif, historis,
sosiologis, dan kehidupan spiritualitas neo-sufisme pada zaman modern ini.
2. Pengertian Neo-Sufisme[3]
Pengertian dari istilah Neo-Sufisme adalah sesuatu jenis kesufian yang
merupakan kelanjutan dari ajaran islam itu sendiri. Tokoh Neo-Sufisme yaitu
Fazlur Rahman Malik. Beliau seorang pemikir Islam.
Sufisme terdahulu menempatkan penghayatan keagamaan yang paling benar
pada pendekatan esoteric, pendekatan batiniyah. Sehingga wajar apabila kemudian
dalam penampilannya kaum sufi tidak tertarik untuk memikirkan masalah-masalah
sosial kemasyarakatan, nbahkan terkesan mengarah ke privatisasi agama. Ada pula
kelompok yang mengutamakan aspek formal, ajaran agama melalui pendekatan
eksoteris-rasional yang mana lebih mementingkan segi-segi lahiriyah sehingga
kaum ini sering disebut dengan kaum Lahiri.
Dalam sejarah pemikiran islam pernah terjadi polemic panjang yang
menimbulkan ketegangan antara dua kubu yang berbeda orientasi penghayatan
keagamaan. Dengan adanya ketegangan Al-Ghazali sebagai salah satu yang berhasil
merekonsiliasi kedua kubu itu. Al-Ghazali mengembangkan pandangannya tentang
apa yang dikenal dengan syari’at, thariqah, dan hakikat yang
terpadu secara utuh.Artinya bahwa penghayatan keagamaan harus melalui gradual
dan kumulatif antara syari’at dan sufisme. Sehingga sebelum memasuki dunia
tasawuf haruslah mengetahui dan memahami syari’at secara benar dan mendalam,
kemudian mengikuti thariqah yakni semacam system esoteric (jalan untuk
mendekatkan diri kepada Allah) yang akan menghasilkan kualitas pemahaman yang
tinggi, yakni hakikat. Pola pikir Al-Ghazali ini dapat ditelusuri dalam karya monumentalnya
“Ihya’Ulumuddin”.Menurutnya proses penghayatan esoteric harus ditempuh dalam
suasana ‘uzlah (semacam bertapa) sebagaimana ia lakukan dalam sejarah
hidupnya.
Neo-sufisme secara terminology pertama kali diperkenalkan oleh pemikir
muslim kontemporer yakni Fazlur Rahman dalam bukunya islam. Tentunya kemunculan
ini tidak begitu saja diterima oleh para pemikir muslim, justru memancing
polemic dan diskusi yang luas. Sebelum Fazlur Rahman ada tokoh lain yang
menampilkan tasawuf modern dalam bukunya
Tasawuf Modern yakni Hamka. Akan tetapi dalam bukunya tidak ditemui kata
Neo-Sufisme, melainkan adanya kesejajaran antara prinsipnya dengan Al-Ghazali
kecuali dalam Uzlah.
Menurut Fazlur Rahman, perintis Neo-Sufisme ialah Ibnu Taimiyyah yang
kemudian diteruskan oleh muridnya Ibnu Qayyim. Neosufisme yang tidak dapat
dipisahkan dari apa yang disebut sebagai kebangkitan agama yang sebagai
penolakan terhadap kepercayaan yang berlebihan kepada sains dan teknologi
selaku produk era modernis. Hal ini dikarenakan modernis telah dianggap gagal
dalam memberikan kehidupan yang bermakna kepada manusia sehingga manusia
kembali kepada keagamaan. Pada era post modernis yang ditandai dengan moralitas
terpuruk, kriminalitas semakin merajalela, sehingga kebangkitan agama dalam
menggerakkan kembali upaya menghidupkan karya-karya klasik, terutama dengan
aspek sufisme. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kembali bahwa tradisi sufisme
tidak pernah lepas dari islam, yang mana kebangkitan sufisme kontemporer
ditandai dengan pendekatan yang sangat intens antara spiritualitas sufisme
dengan konsep-konsep syari’ah.[4]
Dalam sejarah perkembangan sufisme, pernah terjadi ketegangan yang
melanda kelompok kaum legalis dan kaum sufisme. Dimana masing-masing kelompok
merasa paling benar dan yang lain adalah salah, yang satu memahami dan
mengamalkan noesufisme yang berkembang baik bersifat hukum atau fiqh, aspek
theologis atau aspek sufisme untuk dikristalisasikan. Cara pandang yang
sedemikian itu tertuang dalam doktrin yang disebut “Ruhaniyah al-Ijtimaiyah”
atau spiritualisme sosial. Dalam buku tersebut memaparkan prinsip-prinsip: jika
orang dengan tulus menghadapi dirnya sendiri , kemudian memenuhi hak jasmani
serta hak ruhaniyahnya, maka ia telah berbuat adil kepada kemanusiaanya sesuai
dengan sunnatullah. Sehingga dengan hal tersebut dapat dikatakan bahwa
neosufisme tidak seluruhnya barang baru, namun lebih tepat dikatakan sebagai
sufisme yang diaktualisasikan dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat sesuai
dengan kondisi sekarang.
Faktor kebangkitan neo-sufisme ada kemiripan dan kesejajarannya dengan
hal-hal yang mendorong lahir dan berkembangnya sufisme terdahulu yaitu tren
kehidupan dan kerasnya persaingan, baik yang bersifat ekonomi maupun politik.
Setiap muslim harus mengakui dan menyadari betapa pentingnya spiritualitas
dalam islam, tetapi juga harus diingat bahwa Al-Qur’an menyatakan dunia rial
bukan fatamorgana, bukan maya. Salah satu kepastian dalam islam, ialah amal
shaleh yang benar-benar shaleh harus mengandung setidaknya tiga nilai dasar
yakni:
ü
Tazkiyatun nafs (pemurnian jiwa
nurani).
ü
Dalam rangka peningkatan
kualitas diri.
ü
Mampu memberikan dampak
positif bagi perbaikan sosial sekitarnya.
Ide neo-sufisme ini memantulkan cinta yang memperpanjang harapan usia
kehidupan yang seutuhnya. Namun apabila dihitung kualitas kepakaran umat islam
berhadapan dengan umat lain menciptakan kegersangan hidup masa kini, kecemasan
datang mendera. Sebab perjalanan tidak mulus atau malah dapat kandas seperti
yang dialami upaya terdahulu. Untuk menghasilkan gagasan neo-sufisme ini, harus
diikuti dengan peletakan formulasi ajaran dan system pembinaan menuju sufi yang
jelas dan terarah. Untuk menempatkan neo-sufisme sebagai alternative terakhir
dalam upaya mewujudkan islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, maka gagasan ini
harus dikongkritkan dalam bentuk pola ajaran dan pola pembinaan, menuju
terciptannya sufi massa kini.[5]
3. Sejarah Munculnya Neo-Sufisme[6]
Menurut pendapat para ahli bahwa tasawuf masuk dalam Islam pada sekitar abad ke-3 Hijriah atau abad ke-9
Masehi. Ia adalah lanjutan kehidupan keberagaman yang bersifat zahid dan
‘abid disekitar serambi masjid Nabawi pada saat itu.[7]
Fase awal disebut dengan dengan fase zuhud (asceticism) yang merupakan bibit
awal kemunculan sufisme dalam peradaban Islam.
Keadaan ini ditandai oleh munculnya individu-individu yang lebih
mengejar kehidupan akherat sehingga kehidupan keseharian lebih tertumpu pada
aspek ibadah dan mengabaikan keasyikan duniawi.
Melalui fase perkembangan tersebut, muncul berbagai konsepsi atau gagasan
ide tentang titik perjalanan yang harus dilalui oleh seorang sufi, yaitu al-maqamat
serta cirri-ciri yang dimiliki oleh salik (calon sufi) pada tingkatan
tertentu, yaitu al-ahwal. Selain itu berkembang pula perbincangan
tentang konsep ma’rifah sampai pada konsep fana’ dan ittihad.
Dari sini, muncullah para penulis tasawuf yang terkemuka seperti Al-Muhasibi (w. 243 H), Al-Hallaj
(w.277 H), Al-Junaid Al-Baghdadi (w. 297 H),
dan penulis lainnya. Secara konsepnya, periode ini menun jukkan
kemunculan dan perkembangan sufisme. Sebelum itu, ia hanya merupakan
pengetahuan perseorangan yang disebut sebagai
gaya hidup keberagamaan. Sejak kurun tersebut, sufisme terus berkembang
kearah penyempurnaan dengan adanya istilah-istilah dunia tasawuf.
Sejak kemunculan doktrin al-fana’ dan al-ittihad, terjadilah perselisihan
paham terhadap tujuan akhirbdari maksud sufisme. Apabila pada mulanya sufisme
bertujuan suci dan murni yaitu selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sehingga dapat ‘berkomunikasi’ dengan-Nya, selanjutnya itu terus berkembang
pada tingkat ‘penyatuan diri’ dengan Tuhan. Konsep ini berdasarkan pada
paradigm bahwa manusia yang hidup secara biologis merupakan sejenis makhluk
yang mampu melakukan satu transformasi dan transendensi melalui peluncuran
(mi’raj) spiritual ke alam ketuhanan. Dengan munculnya konsep tersebut memicu
timbulnya konflika antara kalangan para ahli hukum (fuqaha’) dan para teolog
dengan para sufi. Mereka (fuqaha’ dan teolog) menuduh para sufi sebagai perusak
prinsip-prinsip ajaran Islam. Namun, apabila dikaji dengan lebih mendalam,
konflik tersebut bukanlah bersumber dari pemikiran sufisme, tetapi adanya unsure-unsur
terhadap kepentingan politik dalam diri masing-masing.
4. Karakteristik Neo-Sufisme
Neo-Sufisme mengalihkan pusat
pengamatan kepada pembinaan semula sosio-moral masyarakat muslim, sedangkan
tasawuf terdahulu didapati lebih bersifat individu dan hampir tidak melibatkan
diri dalam hal-hal kemasyarakatan. Oleh karena itu, karakter keseluruhan
neo-sufisme adalah “puritinitas dan aktivis”. Adapun yang membedakan
neo-sufisme disbanding dengan sufisme lama diantaranya adalah, sebagai berikut:
a) Menolak terhadap praktek tasawuf
yang ekstrim , seperti dzikir yang diiringi dengan tarian dan music,
atau praktek dzikir yang heboh dan tidak terkendali. Dengan demikian
neo-sufisme terkesan agak menyederhanakan
berbagai metode dan ekspresi yang dilakukan sesuai dengan konsep syari’ah.
b) Menolak pemujaan yang berlebihan terhadap para wali-sufi dan
kuburannya atau tempat-tempat lain yang dianggap kramat atau suci. Fenomena ini
didasari fanatisme berlebihan, yang mengakibatkan runtuhnya iman dan
menghancurkan basis tauhidullah, bisa dilihat jelas terjadi di Saudi Arabia
sebelum munculnya gerakan Wahabi abad ke-18. Pola sikap ini banyak diilhami
oleh Ibn Taimiyyah.
c) Penolakan terhadap fanatisme murid kepada sang guru atau
mursyid. Dalam tasawuflama terdapat pandangan bahwa hanya dengan kepatuhan dan
loyalitas mutlak terhadap guru, sang murid akan mencapai kemajuan spiritual
atau maqam tertinggi, hal ini sudah menjadi kenpercayaan mengakar. Dalma
neo-sufisme, murid tidak harus memenuhi perintah dan ajaran sang guru jika
jelas-jelas bertentangan dengan syari’at, bahkan murid berhak dan harus
melawanya. Dengan demikian, dalam neo-sufisme, hubungan guru dengan murid
berlandaskan pada komitmen sosial dan moral akhlak yang harus memiliki
kesesuaian dengan al-qur’an dan al-Sunnah.
d) Dalam demensi neo-sufisme, yang diposisikan sebagai syekh
tarekat adalah langsung Nabi SAW, bukan para awliya atau pendiri-pendiri
tarekat. Dengan demikian neo-sufisme henddak untuk menempatkan Nabi SAW.
Sebagai pendiri tarekat yang kemudian dijadikan
sebagai teladan dalam kegiatan berpikir, berdzikir dan suri tauladan
dalam hal apapun.
[1]
Abdul Rozak, Filsafat Tasawuf (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010),
hal.306-307.
[2] H.
Muzakkir (M.A.) adalah dosen di Fakultas Ushuluddin IAIN Medan, Indonesia. Kini
ia sedang mengikuti program Doktor Falsafah (Ph.D) konsentrasi Akidah dan
Pemikiran Islam, Akademi Pengajian Islam, University Malaya.
[3]
Moh. Toriqqudin, Sekuleritas Tasawuf, Membumikan Tasawuf dalam Dunia Modern
(Yogyakarta: Sukses Offset, 2008), hal. 206-207.
[4]
Abdul Rozak,. Hal. 309.
[5]
Sudirman Tebba, Orientasi Sufistik Cak Nur: Komitmen Moral Seorang Guru Bangsa
(Jakarta: Paramadina, 2011), hal. 179.
[6]
Abdul Rozak, Filsafat Tasawuf (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010),
hal.307-308.
[7]
Kebanyakan pengkaji sufisme berpendapat bahwa sufi dan sufisme disamakan dengan
sekelompok Muhajirin yang bertempat tinggal di serambi masjid Nabi di Madinah,
yang dipimpin oleh Abu Dzar Al-Ghiffari. Mereka ini menempuh pola hidup yang
sangat sederhana, zuhud terhadap dunia dan menghabiskan waktu beribadah kepada
Allah SWT. Pola kehidupan mereka kemudian dicontoh oleh sebagian umat Islam
yang dalam perkembangan selanjutnya disebutkan tasawuf atau sufisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar