Sabtu, 12 Desember 2015

Neo Sufisme




BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Di tengah gelombang arus modernisasi dan sekulerisasi, tuntutan terhadap spiritualitas tampaknya mengalami perkembangan. Hal ini tercermin dari maraknya kajian terhadap spiritualisme. Spiritualisme tersebut dalam perkembangannyab mengalami dinamisasi yang beragam, termasuk pada sisi implementasi ajaran. Kerinduan pada spiritualisme tampaknya melanda beberapa masyarakat yang terhitung terdidik secara modern.
Dimensi batin ini dalam fitrahnya memang membutuhkan terapi dalam menghadapi akumulasi kejenuhandan kekeringan jiwa. Hal inilah yang antara lain memunculkan tuntutan terhadap pentingnya spiritualisme. Salah satunya melalui tasawuf.
Kekuatan tasawuf mampu membangkitkan kesadaran dan nuansa pembebasan masyarakat muslim. Kursus-kursus tasawuf seringkali minat yang tinggi. Apakah ini merupakan indikasi dari gerakan neosufisme?
Oleh karena itu didalam makalah ini akan membahas tentang neosufisme (sufisme modern).
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Perjalanan Neo-Sufisme?
2.      Apakah pengertian dari Neo-Sufisme?
3.      Bagaimana Sejarah Munculnya Neo-Sufisme?
4.       Bagaimana Karakteristik Neo-Sufisme?



BAB II
Pembahasan
1.      Perjalanan Neo-Sufisme[1]
Seiring dengan kemajuan zaman dan hidup diera modernisasi, Pola kehidupan manusia lambat laun mengalami adaptasi yang signifikan, termasuk diantaranya adalah pemahamannnya terhadap agama dan keyakinan yang dianutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, H. Muzakkir[2] berpendapat bahwa kehidupan yang berlatar belakang falsafah kapitalisme telah menjadikan gaya kehidupan manusia kearah materialistic-hedonistic sehingga menimbulkan kekacauan bersikap dalam masyarakat. Kehidupan manusia dipenuhi dengan kedzaliman, kesedihan dan keruntuhan akhlak, seolah-olah tidak ada lagi harapan dan cinta dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal tersebut, modernism gagal memberikan kehidupan yang lebih bermakna dan lebih baik bagi manusia. Keadaan ini menimbulkan berbagai persoalan dalam masyarakat tentang apakah tren baru yang akan muncul pada hari esok?  Atau masih  adakah harapan dan kecintaan pada masa akan datang?
Bagi setiap muslim yang sadar tentang masalah ini, tentu merasakan adanya benih-benih harapan dan kecintaan dalam meniti hari-hari mendatang. Hal ini karena dalam perjalanan sejarah spitualisme muslim, terlihat bahwa transendensi merupakan jalan ketuhanan spiritual para sufi. Jalan itu dirasakan amat relavan dengan kehidupan. Dalam suasana transendensi, seorang sufi mengalami suasana realitas baru, yaitu suatu kehidupan yang bebas dari hidup yang dipenuhi dengan kedzaliman, ketamakan, sifat rakus, dan ambisius. Dengan menempuh dunia spiritual seseorang akan merasakan hidup  di dalam kecintaan, kedamaian, ketenangan dan kemenangan.  Bagi kelompok ini, spiritualitas yang ditempuh bukanlah sesuatu yang khayali, tetapi benar-benar suatu kenyataan yang dapat dinikmati sebagai sesuatu pengalaman keagamaan. Namun demikian, muncul pula pertanyaan tentang apakah para modernis juga “mengambinghitamkan” sufisme sebagai sebab adanya masalah tersebut?
Dengan ini jelas bahwa kesulitan dalam mencari jawaban pada permasalahan yang dianggap meruncing ini diperlukan kajian yang komprehensif, historis, sosiologis, dan kehidupan spiritualitas neo-sufisme pada zaman modern ini.
2.      Pengertian Neo-Sufisme[3]
Pengertian dari istilah Neo-Sufisme adalah sesuatu jenis kesufian yang merupakan kelanjutan dari ajaran islam itu sendiri. Tokoh Neo-Sufisme yaitu Fazlur Rahman Malik. Beliau seorang pemikir Islam.
Sufisme terdahulu menempatkan penghayatan keagamaan yang paling benar pada pendekatan esoteric, pendekatan batiniyah. Sehingga wajar apabila kemudian dalam penampilannya kaum sufi tidak tertarik untuk memikirkan masalah-masalah sosial kemasyarakatan, nbahkan terkesan mengarah ke privatisasi agama. Ada pula kelompok yang mengutamakan aspek formal, ajaran agama melalui pendekatan eksoteris-rasional yang mana lebih mementingkan segi-segi lahiriyah sehingga kaum ini sering disebut dengan kaum Lahiri.
Dalam sejarah pemikiran islam pernah terjadi polemic panjang yang menimbulkan ketegangan antara dua kubu yang berbeda orientasi penghayatan keagamaan. Dengan adanya ketegangan   Al-Ghazali sebagai salah satu yang berhasil merekonsiliasi kedua kubu itu. Al-Ghazali mengembangkan pandangannya tentang apa yang dikenal dengan syari’at, thariqah, dan hakikat yang terpadu secara utuh.Artinya bahwa penghayatan keagamaan harus melalui gradual dan kumulatif antara syari’at dan sufisme. Sehingga sebelum memasuki dunia tasawuf haruslah mengetahui dan memahami syari’at secara benar dan mendalam, kemudian mengikuti thariqah yakni semacam system esoteric (jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang akan menghasilkan kualitas pemahaman yang tinggi, yakni hakikat. Pola pikir Al-Ghazali ini  dapat ditelusuri dalam karya monumentalnya “Ihya’Ulumuddin”.Menurutnya proses penghayatan esoteric harus ditempuh dalam suasana ‘uzlah (semacam bertapa) sebagaimana ia lakukan dalam sejarah hidupnya.
Neo-sufisme secara terminology pertama kali diperkenalkan oleh pemikir muslim kontemporer yakni Fazlur Rahman dalam bukunya islam. Tentunya kemunculan ini tidak begitu saja diterima oleh para pemikir muslim, justru memancing polemic dan diskusi yang luas. Sebelum Fazlur Rahman ada tokoh lain yang menampilkan tasawuf modern dalam bukunya  Tasawuf Modern yakni Hamka. Akan tetapi dalam bukunya tidak ditemui kata Neo-Sufisme, melainkan adanya kesejajaran antara prinsipnya dengan Al-Ghazali kecuali dalam Uzlah.
Menurut Fazlur Rahman, perintis Neo-Sufisme ialah Ibnu Taimiyyah yang kemudian diteruskan oleh muridnya Ibnu Qayyim. Neosufisme yang tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut sebagai kebangkitan agama yang sebagai penolakan terhadap kepercayaan yang berlebihan kepada sains dan teknologi selaku produk era modernis. Hal ini dikarenakan modernis telah dianggap gagal dalam memberikan kehidupan yang bermakna kepada manusia sehingga manusia kembali kepada keagamaan. Pada era post modernis yang ditandai dengan moralitas terpuruk, kriminalitas semakin merajalela, sehingga kebangkitan agama dalam menggerakkan kembali upaya menghidupkan karya-karya klasik, terutama dengan aspek sufisme. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kembali bahwa tradisi sufisme tidak pernah lepas dari islam, yang mana kebangkitan sufisme kontemporer ditandai dengan pendekatan yang sangat intens antara spiritualitas sufisme dengan konsep-konsep syari’ah.[4]
Dalam sejarah perkembangan sufisme, pernah terjadi ketegangan yang melanda kelompok kaum legalis dan kaum sufisme. Dimana masing-masing kelompok merasa paling benar dan yang lain adalah salah, yang satu memahami dan mengamalkan noesufisme yang berkembang baik bersifat hukum atau fiqh, aspek theologis atau aspek sufisme untuk dikristalisasikan. Cara pandang yang sedemikian itu tertuang dalam doktrin yang disebut “Ruhaniyah al-Ijtimaiyah” atau spiritualisme sosial. Dalam buku tersebut memaparkan prinsip-prinsip: jika orang dengan tulus menghadapi dirnya sendiri , kemudian memenuhi hak jasmani serta hak ruhaniyahnya, maka ia telah berbuat adil kepada kemanusiaanya sesuai dengan sunnatullah. Sehingga dengan hal tersebut dapat dikatakan bahwa neosufisme tidak seluruhnya barang baru, namun lebih tepat dikatakan sebagai sufisme yang diaktualisasikan dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat sesuai dengan kondisi sekarang.
Faktor kebangkitan neo-sufisme ada kemiripan dan kesejajarannya dengan hal-hal yang mendorong lahir dan berkembangnya sufisme terdahulu yaitu tren kehidupan dan kerasnya persaingan, baik yang bersifat ekonomi maupun politik. Setiap muslim harus mengakui dan menyadari betapa pentingnya spiritualitas dalam islam, tetapi juga harus diingat bahwa Al-Qur’an menyatakan dunia rial bukan fatamorgana, bukan maya. Salah satu kepastian dalam islam, ialah amal shaleh yang benar-benar shaleh harus mengandung setidaknya tiga nilai dasar yakni:
ü  Tazkiyatun nafs (pemurnian jiwa nurani).
ü  Dalam rangka peningkatan kualitas diri.
ü  Mampu memberikan dampak positif bagi perbaikan sosial sekitarnya.
Ide neo-sufisme ini memantulkan cinta yang memperpanjang harapan usia kehidupan yang seutuhnya. Namun apabila dihitung kualitas kepakaran umat islam berhadapan dengan umat lain menciptakan kegersangan hidup masa kini, kecemasan datang mendera. Sebab perjalanan tidak mulus atau malah dapat kandas seperti yang dialami upaya terdahulu. Untuk menghasilkan gagasan neo-sufisme ini, harus diikuti dengan peletakan formulasi ajaran dan system pembinaan menuju sufi yang jelas dan terarah. Untuk menempatkan neo-sufisme sebagai alternative terakhir dalam upaya mewujudkan islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, maka gagasan ini harus dikongkritkan dalam bentuk pola ajaran dan pola pembinaan, menuju terciptannya sufi massa kini.[5]


3.      Sejarah Munculnya Neo-Sufisme[6]
Menurut pendapat para ahli bahwa tasawuf masuk dalam Islam pada  sekitar abad ke-3 Hijriah atau abad ke-9 Masehi. Ia adalah lanjutan kehidupan keberagaman yang bersifat zahid dan ‘abid disekitar serambi masjid Nabawi pada saat itu.[7] Fase awal disebut dengan dengan fase zuhud (asceticism) yang merupakan bibit awal kemunculan sufisme dalam peradaban Islam.  Keadaan ini ditandai oleh munculnya individu-individu yang lebih mengejar kehidupan akherat sehingga kehidupan keseharian lebih tertumpu pada aspek ibadah dan mengabaikan keasyikan duniawi.
Melalui fase perkembangan tersebut, muncul berbagai konsepsi atau gagasan ide tentang titik perjalanan yang harus dilalui oleh seorang sufi, yaitu al-maqamat serta cirri-ciri yang dimiliki oleh salik (calon sufi) pada tingkatan tertentu, yaitu al-ahwal. Selain itu berkembang pula perbincangan tentang konsep ma’rifah sampai pada konsep fana’ dan ittihad. Dari sini, muncullah para penulis tasawuf yang terkemuka  seperti Al-Muhasibi (w. 243 H), Al-Hallaj (w.277 H), Al-Junaid Al-Baghdadi (w. 297 H),  dan penulis lainnya. Secara konsepnya, periode ini menun jukkan kemunculan dan perkembangan sufisme. Sebelum itu, ia hanya merupakan pengetahuan perseorangan yang disebut sebagai  gaya hidup keberagamaan. Sejak kurun tersebut, sufisme terus berkembang kearah penyempurnaan dengan adanya istilah-istilah dunia tasawuf.
Sejak kemunculan doktrin al-fana’ dan al-ittihad, terjadilah perselisihan paham terhadap tujuan akhirbdari maksud sufisme. Apabila pada mulanya sufisme bertujuan suci dan murni yaitu selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sehingga dapat ‘berkomunikasi’ dengan-Nya, selanjutnya itu terus berkembang pada tingkat ‘penyatuan diri’ dengan Tuhan. Konsep ini berdasarkan pada paradigm bahwa manusia yang hidup secara biologis merupakan sejenis makhluk yang mampu melakukan satu transformasi dan transendensi melalui peluncuran (mi’raj) spiritual ke alam ketuhanan. Dengan munculnya konsep tersebut memicu timbulnya konflika antara kalangan para ahli hukum (fuqaha’) dan para teolog dengan para sufi. Mereka (fuqaha’ dan teolog) menuduh para sufi sebagai perusak prinsip-prinsip ajaran Islam. Namun, apabila dikaji dengan lebih mendalam, konflik tersebut bukanlah bersumber dari pemikiran sufisme, tetapi adanya unsure-unsur terhadap kepentingan politik dalam diri masing-masing.
4.      Karakteristik Neo-Sufisme
Neo-Sufisme mengalihkan pusat pengamatan kepada pembinaan semula sosio-moral masyarakat muslim, sedangkan tasawuf terdahulu didapati lebih bersifat individu dan hampir tidak melibatkan diri dalam hal-hal kemasyarakatan. Oleh karena itu, karakter keseluruhan neo-sufisme adalah “puritinitas dan aktivis”. Adapun yang membedakan neo-sufisme disbanding dengan sufisme lama diantaranya adalah, sebagai berikut:
a)      Menolak terhadap praktek tasawuf  yang ekstrim , seperti dzikir yang diiringi dengan tarian dan music, atau praktek dzikir yang heboh dan tidak terkendali. Dengan demikian neo-sufisme terkesan  agak menyederhanakan berbagai metode dan ekspresi yang dilakukan sesuai dengan konsep syari’ah.
b)      Menolak pemujaan yang berlebihan terhadap para wali-sufi dan kuburannya atau tempat-tempat lain yang dianggap kramat atau suci. Fenomena ini didasari fanatisme berlebihan, yang mengakibatkan runtuhnya iman dan menghancurkan basis tauhidullah, bisa dilihat jelas terjadi di Saudi Arabia sebelum munculnya gerakan Wahabi abad ke-18. Pola sikap ini banyak diilhami oleh Ibn Taimiyyah.
c)      Penolakan terhadap fanatisme murid kepada sang guru atau mursyid. Dalam tasawuflama terdapat pandangan bahwa hanya dengan kepatuhan dan loyalitas mutlak terhadap guru, sang murid akan mencapai kemajuan spiritual atau maqam tertinggi, hal ini sudah menjadi kenpercayaan mengakar. Dalma neo-sufisme, murid tidak harus memenuhi perintah dan ajaran sang guru jika jelas-jelas bertentangan dengan syari’at, bahkan murid berhak dan harus melawanya. Dengan demikian, dalam neo-sufisme, hubungan guru dengan murid berlandaskan pada komitmen sosial dan moral akhlak yang harus memiliki kesesuaian dengan al-qur’an dan al-Sunnah.
d)     Dalam demensi neo-sufisme, yang diposisikan sebagai syekh tarekat adalah langsung Nabi SAW, bukan para awliya atau pendiri-pendiri tarekat. Dengan demikian neo-sufisme henddak untuk menempatkan Nabi SAW. Sebagai pendiri tarekat yang kemudian dijadikan  sebagai teladan dalam kegiatan berpikir, berdzikir dan suri tauladan dalam hal apapun.





[1] Abdul Rozak, Filsafat Tasawuf (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010), hal.306-307.
[2] H. Muzakkir (M.A.) adalah dosen di Fakultas Ushuluddin IAIN Medan, Indonesia. Kini ia sedang mengikuti program Doktor Falsafah (Ph.D) konsentrasi Akidah dan Pemikiran Islam, Akademi Pengajian Islam, University Malaya.
[3] Moh. Toriqqudin, Sekuleritas Tasawuf, Membumikan Tasawuf dalam Dunia Modern (Yogyakarta: Sukses Offset, 2008), hal. 206-207.
[4] Abdul Rozak,. Hal. 309.
[5] Sudirman Tebba, Orientasi Sufistik Cak Nur: Komitmen Moral Seorang Guru Bangsa (Jakarta: Paramadina, 2011), hal. 179.
[6] Abdul Rozak, Filsafat Tasawuf (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010), hal.307-308.
[7] Kebanyakan pengkaji sufisme berpendapat bahwa sufi dan sufisme disamakan dengan sekelompok Muhajirin yang bertempat tinggal di serambi masjid Nabi di Madinah, yang dipimpin oleh Abu Dzar Al-Ghiffari. Mereka ini menempuh pola hidup yang sangat sederhana, zuhud terhadap dunia dan menghabiskan waktu beribadah kepada Allah SWT. Pola kehidupan mereka kemudian dicontoh oleh sebagian umat Islam yang dalam perkembangan selanjutnya disebutkan tasawuf atau sufisme.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar